Dinamika Hukum Dan Kontroversi Putusan Mk Uu No. 7 Tahun 2017 Menjelang Pilres 2024

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q Tentang Persyaratan Capres Dan Cawapres dijelaskan bahwa batasan umur untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres usia paling rendah 40 tahun. Undang-undang tersebut sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan diadakan perubahan pada tahun 2023 menjelang pemilu capres dan cawapres periode 2024-2029. Dengan adanya perubahan tersebut menimbulkan perbincangan dikalangan masyarakat awam, maupun dunia politik.