LBH SURAKARTA

Memahami Aturan Wajib Halal Siapa yang Terkena Sanksi dan Persiapannya

MEMAHAMI WAJIB HALAL

Siapa yang Terkena Sanksi dan Persiapannya

Bayangkan Anda mengelola warung makan kecil atau menjual kue kering dari dapur rumah, lalu membaca kabar di grup WhatsApp bahwa mulai 18 Oktober 2026 semua dagangan harus bersertifikat halal dan yang belum punya akan dirazia. Kabar itu separuh benar. Wajib halal 18 Oktober 2026 memang berlaku: sejak tanggal itu makanan dan minuman buatan usaha mikro dan kecil, bersama beberapa kelompok produk lain, harus sudah bersertifikat halal. Dasarnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Separuh lainnya keliru, dan di situlah batas yang perlu Anda pahami: tidak semua produk harus berlabel halal, sanksinya bersifat administratif dan diawali peringatan tertulis, serta yang berwenang mengawasi dan menjatuhkan sanksi hanya aparat resmi, bukan sembarang orang yang datang mengaku petugas.

PRAPERADILAN DI KUHAP BARU

PRAPERADILAN DI KUHAP BARU

APA YANG BISA DIUJI DAN SAMPAI MANA BATASNYA

Anda mungkin pulang kerja dan mendapati rumah sudah digeledah, atau menerima kabar bahwa saudara Anda kini berstatus tersangka, sementara cara aparat bertindak terasa janggal. Untuk keadaan seperti itu, hukum menyediakan mekanisme pengujian di pengadilan yang disebut praperadilan. Sejak 2 Januari 2026, praperadilan di KUHAP baru menjangkau jauh lebih banyak tindakan aparat dibanding sebelumnya. Aturannya ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang diundangkan pada 17 Desember 2025. Hanya saja, cakupan yang lebih luas itu disertai batas yang tegas. Hal yang sama cuma boleh diuji sekali. Tindakan yang sudah mengantongi izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri pada dasarnya tidak dapat diuji. Kapan permohonan diajukan pun ikut menentukan apakah permohonan itu akan diperiksa sampai tuntas. Tiga batas inilah yang sebaiknya Anda pahami sebelum mengambil langkah apa pun.

LANGKAH HUKUM KORBAN INVESTASI & BROKER ILEGAL

LANGKAH HUKUM KORBAN INVESTASI DAN BROKER ILEGAL

Banyak orang salah paham dengan cara kerja OJK dalam menghadapi investasi atau broker ilegal. Kalau sebuah aplikasi diblokir, sering banget muncul asumsi keliru bahwa uang yang terlanjur disetor bakal langsung balik ke rekening secara otomatis. Padahal secara hukum, anggapan itu keliru besar. Tindakan pemblokiran yang dilakukan OJK itu sebenarnya murni langkah administratif. Tujuannya simpel tapi penting, yaitu memutus akses dan menyetop operasional entitas tanpa izin supaya jumlah korban tidak makin bertambah. Wewenang OJK di sini sebatas sebagai regulator yang menghentikan platformnya, bukan sebagai pihak yang berwenang menarik lalu membagikan ulang duit nasabah.

Jadi, bagaimana caranya supaya uang korban bisa balik? Jawabannya harus lewat proses hukum. Kalau dari awal memang ada unsur penipuan, kasusnya masuk ke ranah pidana di kepolisian. Tapi kalau masalahnya sebatas ingkar janji, larinya ke gugatan perdata. Yang jelas, negara tidak bakal sembarangan menyita dan mengembalikan aset tanpa adanya putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.