UU Ketenagakerjaan Baru
Apa yang Berubah dan Kapan Berlaku?

Beberapa hari terakhir, kabar tentang UU ketenagakerjaan baru beredar cepat di grup percakapan tempat kerja. Ada yang menyebut kontrak kini paling lama empat tahun, ada yang yakin pesangon langsung naik, ada pula yang cemas kontraknya otomatis berubah. Jawaban singkatnya begini: Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memang sudah disetujui DPR bersama pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi aturannya belum dapat Anda pakai hari ini. Per 14 Oktober 2026, naskah resminya belum diterbitkan dan undang-undang itu belum diundangkan, sehingga hubungan kerja Anda masih tunduk pada aturan lama, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pemerintahnya. Artikel ini menjelaskan pokok perubahan yang sudah diumumkan, kapan aturan baru mulai dipakai, batas yang perlu Anda waspadai, dan apa yang dapat Anda siapkan sejak sekarang.

