LANGKAH HUKUM KORBAN INVESTASI & BROKER ILEGAL

Banyak orang salah paham dengan cara kerja OJK dalam menghadapi investasi atau broker ilegal. Kalau sebuah aplikasi diblokir, sering banget muncul asumsi keliru bahwa uang yang terlanjur disetor bakal langsung balik ke rekening secara otomatis. Padahal secara hukum, anggapan itu keliru besar. Tindakan pemblokiran yang dilakukan OJK itu sebenarnya murni langkah administratif. Tujuannya simpel tapi penting, yaitu memutus akses dan menyetop operasional entitas tanpa izin supaya jumlah korban tidak makin bertambah. Wewenang OJK di sini sebatas sebagai regulator yang menghentikan platformnya, bukan sebagai pihak yang berwenang menarik lalu membagikan ulang duit nasabah.
Jadi, bagaimana caranya supaya uang korban bisa balik? Jawabannya harus lewat proses hukum. Kalau dari awal memang ada unsur penipuan, kasusnya masuk ke ranah pidana di kepolisian. Tapi kalau masalahnya sebatas ingkar janji, larinya ke gugatan perdata. Yang jelas, negara tidak bakal sembarangan menyita dan mengembalikan aset tanpa adanya putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.
.jpeg)
