LBH SURAKARTA

LANGKAH HUKUM KORBAN INVESTASI & BROKER ILEGAL

LANGKAH HUKUM KORBAN INVESTASI & BROKER ILEGAL

Banyak orang salah paham dengan cara kerja OJK dalam menghadapi investasi atau broker ilegal. Kalau sebuah aplikasi diblokir, sering banget muncul asumsi keliru bahwa uang yang terlanjur disetor bakal langsung balik ke rekening secara otomatis. Padahal secara hukum, anggapan itu keliru besar. Tindakan pemblokiran yang dilakukan OJK itu sebenarnya murni langkah administratif. Tujuannya simpel tapi penting, yaitu memutus akses dan menyetop operasional entitas tanpa izin supaya jumlah korban tidak makin bertambah. Wewenang OJK di sini sebatas sebagai regulator yang menghentikan platformnya, bukan sebagai pihak yang berwenang menarik lalu membagikan ulang duit nasabah.

Jadi, bagaimana caranya supaya uang korban bisa balik? Jawabannya harus lewat proses hukum. Kalau dari awal memang ada unsur penipuan, kasusnya masuk ke ranah pidana di kepolisian. Tapi kalau masalahnya sebatas ingkar janji, larinya ke gugatan perdata. Yang jelas, negara tidak bakal sembarangan menyita dan mengembalikan aset tanpa adanya putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.

REFORMASI KUHAP 2025 & PERLINDUNGAN HAM

REFORMASI KUHAP 2025 & PERLINDUNGAN HAM

Antara Janji Perlindungan dan Risiko Penyalahgunaan Proses Pidana

Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November 2025 telah mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi Undang‑Undang baru yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. KUHAP 2025 ini diklaim pemerintah dan DPR sebagai pembaruan hukum acara pidana yang modern, partisipatif, dan dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia.​ Bagi LBH Surakarta, reformasi KUHAP bukan sekadar perubahan teknis prosedur, tetapi akan menentukan nasib ribuan orang yang berhadapan dengan hukum: dari tahap penangkapan, penahanan, pemeriksaan, hingga putusan dan upaya hukum. Karena itu, setiap pasal dan mekanisme baru dalam KUHAP 2025 harus dibaca secara kritis, terutama dari kacamata kelompok rentan dan korban kriminalisasi.​

DUA RAJA SATU KERATON

DUA RAJA SATU KERATON

SOLO – Sengketa dualisme takhta Keraton Kasunanan Surakarta memanas dan memasuki babak baru yang krusial pada 2025. Konflik yang sebelumnya hanya berporos pada tafsir adat dan silsilah keluarga kini meningkat menjadi pertarungan hukum terbuka: kedua kubu yang sama-sama mengklaim gelar "Paku Buwono XIV" (PB XIV) telah menunjuk advokat/kuasa hukum untuk mendampingi, menyusun strategi hukum, menyampaikan pernyataan publik, serta mempersiapkan kemungkinan langkah hukum jika sengketa ini benar-benar berlanjut ke pengadilan. Mediasi adat sudah berulang kali deadlock, memperpanjang ketidakpastian bagi abdi dalem dan masyarakat luas.