
LBH Surakarta Patriot resmi membuka Program Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat kurang mampu di kota Surkarta ataupun masyarakat wilayah Jawa Tengah yang membutuhkan pendampingan dalam proses hukum. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh keadilan tanpa terkendala oleh biaya.
SYARAT DAN KETENTUAN
Untuk dapat mengikuti program bantuan hukum gratis ini, masyarakat diharuskan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
1. Memiliki kartu bukti penerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti:
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Keluarga Miskin (Gakin)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Atau kartu bantuan sosial lain yang diterbitkan oleh pemerintah
2. Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) berdasarkan kartu bantuan sosial yang dimiliki.
3. Format SKTM ini dapat diminta di kantor LBH Surakarta.
4. Mengurus SKTM di kantor kelurahan atau kecamatan tempat yang tercantum di Kartu Keluarga.
5. Perkara yang dapat diajukan adalah perkara yang tidak melibatkan nominal uang atau perkara tanah.
TATA CARA MENGAJUKAN BANTUAN HUKUM
1. Siapkan seluruh berkas persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi kartu bantuan sosial dari Pemerintah
2. Datangi kantor LBH Surakarta Patriot melalui Google Map.
3. Sampaikan jenis perkara yang akan diajukan dan serahkan berkas kepada petugas.
4. Petugas akan memverifikasi data dan menentukan jadwal pendampingan hukum.
5. Pemohon yang memenuhi kriteria akan mendapatkan pendampingan hukum gratis.
INFORMASI LEBIH LANJUT
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail mengenai program ini, langsung saja segera mendatangi kantor LBH Surakarta Patriot.
Program ini menjadi salah satu langkah nyata LBH Surakarta Patriot dalam menghadirkan keadilan yang merata untuk seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perlindungan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi.