Ilmu hukum menjadi sangat penting bagi masyarakat oleh karena dengan adanya ilmu hukum, kita dapat dengan mudah mempelajari dan pada gilirannya memahami ilmu hukum itu sendiri. Ilmu hukum telah menjadi ilmu pengetahuan yang sangat maju dan tak pernah putus sebagai bahan kajian. Perkembangan ilmu hukum hingga pada zaman sekarang ini bertumbuh begitu cepat, dan para sarjana-sarjana hukum telah membagi ilmu hukum sebagai bagian atau salah satu ilmu sosial.
Definisi Ilmu Hukum
Berdasarkan pendapat dari para pakar tersebut, secara umum dapat disimpulkan definisi ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya adalah hukum. Kajian ilmu hukum tidak terbatas pada suatu wilayah saja karena juga membutuhkan perbandingan mengenai hukum ditempat lain. Demikian pula bahwa ilmu hukum mempelajari dan menelaah semua hal yang berhubungan dengan hukum. Untuk itu secara sederhana, dapat dikatakan bahwa definisi ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyek kajiannya atau obyek telaahannya adalah hukum.
Istilah Ilmu Hukum
Legal Science adalah istilah bagi ilmu hukum di Negara Inggris. Penggunaan istilah tersebut akan berbeda jika diterjemahkan secara etimologi. Istilah legal (lex: latin) ketika diterjemahkan bisa berarti undang-undang dan science berarti ilmu. Sehingga legal science justru bisa berarti ilmu tentang undang-undang.
Untuk menghindari kekeliruan tersebut, maka ilmu hukum dalam bahasa Inggris akan lebih tepat bila menggunakan istilah Jurisprudensi. Oleh karena Jurisprudensi berasal dari kata iusris dan prudentia dalam bahasa latin, yang berarti hukum dan pengetahuan. Dengan demikian, Jurisprudensi juga dapat berarti pengetahuan tentang hukum.