LBH SURAKARTA: Memahami Aturan Wajib Halal Siapa yang Terkena Sanksi dan Persiapannya

Memahami Aturan Wajib Halal Siapa yang Terkena Sanksi dan Persiapannya

MEMAHAMI WAJIB HALAL

Siapa yang Terkena Sanksi dan Persiapannya

Bayangkan Anda mengelola warung makan kecil atau menjual kue kering dari dapur rumah, lalu membaca kabar di grup WhatsApp bahwa mulai 18 Oktober 2026 semua dagangan harus bersertifikat halal dan yang belum punya akan dirazia. Kabar itu separuh benar. Wajib halal 18 Oktober 2026 memang berlaku: sejak tanggal itu makanan dan minuman buatan usaha mikro dan kecil, bersama beberapa kelompok produk lain, harus sudah bersertifikat halal. Dasarnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Separuh lainnya keliru, dan di situlah batas yang perlu Anda pahami: tidak semua produk harus berlabel halal, sanksinya bersifat administratif dan diawali peringatan tertulis, serta yang berwenang mengawasi dan menjatuhkan sanksi hanya aparat resmi, bukan sembarang orang yang datang mengaku petugas.

Apa yang dimaksud wajib halal 18 Oktober 2026?

Wajib halal 18 Oktober 2026 adalah berakhirnya masa tenggang bagi sejumlah kelompok produk untuk memenuhi kewajiban bersertifikat halal. Kewajibannya sendiri bukan hal baru. Undang-undang sudah menetapkan sejak 2014 bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, lalu pemerintah memberlakukannya bertahap agar pelaku usaha punya waktu bersiap. Masa bertahap itu, yang dalam peraturan disebut penahapan, berakhir pada 17 Oktober 2026 untuk kelompok produk tertentu, sehingga kewajiban penuh berlaku keesokan harinya. Sertifikat halal yang dimaksud adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga pemerintah yang mengurus jaminan produk halal, berdasarkan fatwa atau penetapan halal dari lembaga yang berwenang. Jadi, yang dituntut dari pelaku usaha bukan sekadar menempel tulisan halal, melainkan memiliki sertifikat resmi yang menjadi dasar pencantuman label itu.

Produk apa saja yang terkena wajib halal 18 Oktober 2026?

Yang terkena adalah tujuh kelompok produk yang disebut BPJPH dalam keterangan resminya. Kelompok pertama ialah makanan dan minuman, termasuk yang diproduksi usaha mikro dan kecil serta yang didatangkan dari luar negeri. Berikutnya hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, lalu kosmetik, kemudian produk kimiawi dan produk rekayasa genetik. Kelompok kelima mencakup obat bahan alam seperti jamu, obat kuasi (sediaan berbahan aktif untuk keluhan ringan), dan suplemen kesehatan. Kelompok keenam berupa bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman. Kelompok terakhir adalah barang gunaan tertentu, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan berisiko rendah yang digolongkan kelas risiko A. Kata "produk" dalam peraturan ini meliputi barang dan jasa, sehingga usaha penyediaan makanan dan minuman seperti warung makan, restoran, dan katering ikut berada dalam cakupannya.

Apa bedanya dengan aturan yang berlaku sebelumnya? 

Bedanya terletak pada siapa dan apa yang terkena, sedangkan isi kewajibannya tetap sama. Sejak 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal sudah berlaku untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik usaha menengah dan besar. Usaha mikro dan kecil diberi tambahan waktu dua tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, dan waktu tambahan itulah yang habis pada Oktober ini. Ada pula ketentuan yang baru dirinci sepanjang 2026. BPJPH menerbitkan peraturan tentang pengenaan sanksi administratif yang diundangkan pada 5 Juni 2026, peraturan tentang bentuk keterangan tidak halal yang ditetapkan pada 13 Juli 2026, serta peraturan tentang pemastian kehalalan produk luar negeri. Dengan peraturan-peraturan itu, pertanyaan yang dulu belum terjawab, misalnya sanksi apa yang dijatuhkan lebih dulu dan seperti apa tanda tidak halal yang sah, kini mempunyai jawaban tertulis.

Apakah semua produk harus bersertifikat halal? 

Tidak, dan inilah batas yang perlu dipahami baik oleh penjual maupun pembeli. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, tetapi sebagai gantinya wajib diberi keterangan tidak halal. Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan dua bentuk keterangan itu, yaitu tulisan "MENGANDUNG BABI" disertai gambar babi untuk makanan dan minuman yang berasal dari babi dan turunannya, atau tulisan "NON HALAL" untuk produk tidak halal lainnya. Pelaku usaha mencantumkannya sendiri pada kemasan atau pada bagian produk yang mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus. Rumah makan yang nama dagangnya sudah memakai kata "babi" dianggap telah memenuhi kewajiban ini, dan produk yang sudah beredar sebelum peraturan itu diundangkan pada Juli 2026 diberi waktu menyesuaikan paling lama dua belas bulan. Pengecualian kedua menyangkut waktu: obat bebas, obat keras, dan alat kesehatan dengan kelas risiko lebih tinggi mempunyai tenggat yang lebih panjang. Selain itu, BPJPH pernah menjelaskan bahwa bahan dari alam yang tidak diolah, seperti sayur dan buah segar, tidak termasuk yang wajib disertifikasi, dengan merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 [PERLU VERIFIKASI]. Bagi pembeli, artinya sederhana: produk tanpa label halal setelah 18 Oktober tidak otomatis haram, sebab bisa saja sertifikatnya masih diproses, sedangkan produk yang memang tidak halal seharusnya menyatakannya dengan jelas pada kemasan.

Bagaimana cara mengurus sertifikat halal dan berapa biayanya? 

Pengajuan dilakukan secara daring melalui layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id, dan tersedia dua jalur. Jalur pertama adalah pernyataan pelaku usaha, yang dikenal sebagai self declare, khusus untuk usaha mikro dan kecil yang produknya berisiko rendah, bahannya sudah dipastikan halal, dan proses produksinya sederhana. Di jalur ini kehalalan produk diverifikasi oleh pendamping proses produk halal, yaitu orang yang terdaftar di BPJPH untuk memeriksa pernyataan halal pelaku usaha, dan peraturan mewajibkan pendampingan itu selesai paling lama sepuluh hari kerja sejak permohonan disampaikan. Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), jalur ini tidak dipungut biaya; BPJPH mengumumkan kuota 1,35 juta sertifikat untuk tahun 2026 pada awal Januari, sehingga ketersediaannya saat ini perlu Anda periksa langsung. Syarat pokoknya antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berskala mikro atau kecil, hasil penjualan setahun paling banyak Rp15 miliar, paling banyak satu tempat produksi dan satu gerai, peralatan produksi sederhana, serta, bila memakai daging, berasal dari pemasok atau rumah potong yang sudah bersertifikat halal. Jalur kedua adalah jalur reguler untuk usaha yang tidak memenuhi kriteria tadi: produk diperiksa Lembaga Pemeriksa Halal, kehalalannya ditetapkan dalam sidang fatwa, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat. Jalur reguler berbayar dan besarnya mengikuti tarif resmi yang berlaku saat Anda mendaftar. Sertifikat yang sudah terbit tidak perlu diperpanjang berkala; ia tetap berlaku selama komposisi bahan dan proses produksinya tidak berubah, dan bila berubah, sertifikat wajib diperbarui.

Apa akibatnya jika sampai 18 Oktober 2026 belum bersertifikat? 

Akibatnya adalah sanksi administratif, yang bagi pelaku usaha mikro dan kecil di jalur pernyataan halal berupa peringatan tertulis, bukan sanksi pidana. Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 mengatur bahwa surat peringatan memuat jenis pelanggaran, konsekuensinya, dan jangka waktu perbaikan, dan pelaku usaha yang ditegur karena belum bersertifikat diberi waktu paling lama tiga puluh hari kerja untuk menindaklanjutinya. Bila peringatan diabaikan, BPJPH dapat mengumumkannya melalui media atau memasang stiker. Secara umum, jenis sanksi bagi pelaku usaha terdiri atas peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran, dengan berat-ringan yang bergantung pada pelanggarannya; penarikan barang, bila dijatuhkan, dilakukan oleh pelaku usaha sendiri di bawah pengawasan BPJPH dalam waktu paling lama enam puluh hari kerja. Pelanggaran yang ditangani lebih keras justru menyangkut kejujuran kepada konsumen. Produk tidak halal yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal wajib ditarik sampai keterangan itu dipasang, dan untuk usaha makanan siap saji penarikan itu diwujudkan dengan penutupan sementara tempat usaha. Mencantumkan tulisan atau logo halal tanpa sertifikat juga berisiko lebih berat, karena Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang memperdagangkan barang yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan halal pada labelnya.

Siapa yang berwenang memeriksa, dan benarkah akan ada razia? 

Yang berwenang adalah BPJPH melalui tim pengawas jaminan produk halal, yang dapat melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; organisasi atau perorangan di luar itu tidak mempunyai wewenang menjatuhkan sanksi. Kepala BPJPH, dalam keterangan tanggal 6 Oktober 2026 yang dikutip Antara, menyatakan pelaksanaan wajib halal tidak dilakukan dengan paksaan atau sweeping, dan pelaku usaha yang belum siap akan diberi waktu serta pendampingan. Undang-undang memang membuka peran masyarakat dalam pengawasan produk halal yang beredar, tetapi bentuknya pengaduan atau pelaporan kepada BPJPH, bukan tindakan langsung terhadap pedagang. Karena itu, bila ada pihak yang datang ke tempat usaha Anda mengatasnamakan penertiban halal, mintalah ia menunjukkan identitas dan surat tugasnya. Sanksi yang sah berbentuk surat peringatan atau keputusan tertulis yang ditetapkan pejabat BPJPH, dan peraturan yang kami periksa tidak mengenal pungutan langsung di tempat.

Apa yang bisa dilakukan jika keberatan atas sanksi? 

Anda dapat mengajukan keberatan kepada Kepala BPJPH, tetapi waktunya sangat pendek, yaitu paling lama lima hari kerja sejak sanksi ditetapkan. Keberatan hanya terbuka untuk sanksi denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran; peringatan tertulis tidak termasuk, sehingga yang perlu dilakukan atas peringatan adalah menindaklanjutinya dalam jangka waktu yang tertulis di surat. Permohonan keberatan memuat identitas pemohon, alasan keberatan, keputusan yang dimohonkan, dan bukti pendukung, lalu dikaji oleh tim yang dibentuk Kepala BPJPH dan tidak boleh berisi orang yang mempunyai konflik kepentingan dengan pemohon. Catatlah tanggal surat sanksi begitu menerimanya, karena hitungan lima hari kerja itu berjalan sejak sanksi ditetapkan, bukan sejak Anda sempat membacanya. Apabila keberatan tidak dikabulkan, penyelesaian selanjutnya mengikuti ketentuan umum tentang upaya administratif dan gugatan di peradilan tata usaha negara.

Apa langkah yang bisa Anda lakukan sendiri mulai sekarang? 

Mulailah dari tiga hal yang tidak memerlukan biaya, yaitu memastikan legalitas usaha, mendata bahan, dan menyimpan bukti. Pastikan usaha Anda sudah memiliki NIB, karena nomor itulah pintu masuk pendaftaran sertifikat halal. Tulislah semua bahan yang Anda pakai beserta merek dan tempat membelinya, lalu periksa apakah bahan-bahan itu sudah berlabel halal; untuk daging, mintalah salinan sertifikat halal dari pemasok atau rumah potongnya. Catat urutan proses produksi dari bahan datang sampai produk dikemas, siapkan nama dan foto produk, dan tentukan siapa yang menjadi penyelia halal, yaitu penanggung jawab kehalalan proses produksi di tempat usaha Anda. Setelah itu, daftarkan permohonan melalui ptsp.halal.go.id dan simpan bukti pendaftarannya, sebab bukti itu menunjukkan iktikad baik bila kelak Anda menerima peringatan. Jangan menempel tulisan atau logo halal sebelum sertifikat terbit. Jika produk Anda memang memakai bahan yang diharamkan, pasanglah keterangan tidak halal sesuai bentuk yang ditetapkan, yang berkasnya disediakan di situs resmi BPJPH. Bagi Anda sebagai pembeli, periksalah label halal pada kemasan, cocokkan dengan data sertifikat halal di situs resmi BPJPH (bpjph.halal.go.id) bila ragu, dan gunakan kanal pengaduan di situs yang sama apabila menemukan label halal yang meragukan.

Apa yang masih belum pasti per 6 Oktober 2026? 

Yang belum pasti adalah bentuk tertulis dari kelonggaran yang dijanjikan. Sampai 6 Oktober 2026, pemerintah menegaskan tidak ada penundaan: Kepala BPJPH menyatakannya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 10 Juni 2026, dan Kantor Staf Presiden mengulanginya dalam rapat koordinasi 15 September 2026. Pada saat yang sama, Kepala BPJPH menyebut pelaku usaha yang belum siap akan diberi waktu, dan menurut pemberitaan INAnews muncul pula usul agar bulan-bulan pertama dijadikan masa pembinaan. Kami belum menemukan peraturan yang mengatur berapa lama waktu tambahan itu, siapa yang berhak, dan bagaimana cara memintanya. Selama ketentuan tertulisnya belum ada, pegangan yang aman tetaplah teks peraturan: kewajiban berlaku 18 Oktober 2026 dan peringatan tertulis dapat diterbitkan sesudahnya, sehingga mendaftar sekarang lebih melindungi Anda daripada menunggu kelonggaran. Dari sisi pengujian undang-undang, permohonan terakhir yang kami temukan di Mahkamah Konstitusi, yaitu perkara Nomor 96/PUU-XXIII/2025, diputus tidak dapat diterima pada 17 Juli 2025, sehingga kewajiban ini tidak berubah. Artikel ini akan diperbarui bila terbit peraturan, keputusan, atau putusan baru mengenai pelaksanaan