MEMAHAMI WAJIB HALAL
Siapa yang Terkena Sanksi dan Persiapannya

Bayangkan Anda mengelola warung makan kecil atau menjual kue kering dari dapur rumah, lalu membaca kabar di grup WhatsApp bahwa mulai 18 Oktober 2026 semua dagangan harus bersertifikat halal dan yang belum punya akan dirazia. Kabar itu separuh benar. Wajib halal 18 Oktober 2026 memang berlaku: sejak tanggal itu makanan dan minuman buatan usaha mikro dan kecil, bersama beberapa kelompok produk lain, harus sudah bersertifikat halal. Dasarnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Separuh lainnya keliru, dan di situlah batas yang perlu Anda pahami: tidak semua produk harus berlabel halal, sanksinya bersifat administratif dan diawali peringatan tertulis, serta yang berwenang mengawasi dan menjatuhkan sanksi hanya aparat resmi, bukan sembarang orang yang datang mengaku petugas.
Apa yang dimaksud wajib halal 18 Oktober 2026?
Wajib halal 18 Oktober 2026
adalah berakhirnya masa tenggang bagi sejumlah kelompok produk untuk memenuhi
kewajiban bersertifikat halal. Kewajibannya sendiri bukan hal baru.
Undang-undang sudah menetapkan sejak 2014 bahwa produk yang masuk, beredar, dan
diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, lalu pemerintah
memberlakukannya bertahap agar pelaku usaha punya waktu bersiap. Masa bertahap
itu, yang dalam peraturan disebut penahapan, berakhir pada 17 Oktober 2026
untuk kelompok produk tertentu, sehingga kewajiban penuh berlaku keesokan
harinya. Sertifikat halal yang dimaksud adalah pengakuan kehalalan suatu produk
yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga
pemerintah yang mengurus jaminan produk halal, berdasarkan fatwa atau penetapan
halal dari lembaga yang berwenang. Jadi, yang dituntut dari pelaku usaha bukan
sekadar menempel tulisan halal, melainkan memiliki sertifikat resmi yang
menjadi dasar pencantuman label itu.
Produk apa saja yang terkena wajib halal 18 Oktober 2026?
Yang terkena adalah tujuh
kelompok produk yang disebut BPJPH dalam keterangan resminya. Kelompok pertama
ialah makanan dan minuman, termasuk yang diproduksi usaha mikro dan kecil serta
yang didatangkan dari luar negeri. Berikutnya hasil sembelihan dan jasa
penyembelihan, lalu kosmetik, kemudian produk kimiawi dan produk rekayasa
genetik. Kelompok kelima mencakup obat bahan alam seperti jamu, obat kuasi
(sediaan berbahan aktif untuk keluhan ringan), dan suplemen kesehatan. Kelompok
keenam berupa bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk
makanan dan minuman. Kelompok terakhir adalah barang gunaan tertentu, antara
lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah
tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat
kesehatan berisiko rendah yang digolongkan kelas risiko A. Kata
"produk" dalam peraturan ini meliputi barang dan jasa, sehingga usaha
penyediaan makanan dan minuman seperti warung makan, restoran, dan katering
ikut berada dalam cakupannya.
Apa bedanya dengan aturan yang berlaku sebelumnya?
Bedanya terletak pada siapa dan
apa yang terkena, sedangkan isi kewajibannya tetap sama. Sejak 18 Oktober 2024,
kewajiban bersertifikat halal sudah berlaku untuk makanan, minuman, hasil
sembelihan, dan jasa penyembelihan milik usaha menengah dan besar. Usaha mikro
dan kecil diberi tambahan waktu dua tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2024, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, dan
waktu tambahan itulah yang habis pada Oktober ini. Ada pula ketentuan yang baru
dirinci sepanjang 2026. BPJPH menerbitkan peraturan tentang pengenaan sanksi
administratif yang diundangkan pada 5 Juni 2026, peraturan tentang bentuk
keterangan tidak halal yang ditetapkan pada 13 Juli 2026, serta peraturan
tentang pemastian kehalalan produk luar negeri. Dengan peraturan-peraturan itu,
pertanyaan yang dulu belum terjawab, misalnya sanksi apa yang dijatuhkan lebih
dulu dan seperti apa tanda tidak halal yang sah, kini mempunyai jawaban
tertulis.
Apakah semua produk harus bersertifikat halal?
Tidak, dan inilah batas yang
perlu dipahami baik oleh penjual maupun pembeli. Produk yang berasal dari bahan
yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, tetapi sebagai
gantinya wajib diberi keterangan tidak halal. Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun
2026 menetapkan dua bentuk keterangan itu, yaitu tulisan "MENGANDUNG
BABI" disertai gambar babi untuk makanan dan minuman yang berasal dari
babi dan turunannya, atau tulisan "NON HALAL" untuk produk tidak
halal lainnya. Pelaku usaha mencantumkannya sendiri pada kemasan atau pada
bagian produk yang mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus. Rumah
makan yang nama dagangnya sudah memakai kata "babi" dianggap telah
memenuhi kewajiban ini, dan produk yang sudah beredar sebelum peraturan itu
diundangkan pada Juli 2026 diberi waktu menyesuaikan paling lama dua belas
bulan. Pengecualian kedua menyangkut waktu: obat bebas, obat keras, dan alat
kesehatan dengan kelas risiko lebih tinggi mempunyai tenggat yang lebih
panjang. Selain itu, BPJPH pernah menjelaskan bahwa bahan dari alam yang tidak
diolah, seperti sayur dan buah segar, tidak termasuk yang wajib disertifikasi,
dengan merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 [PERLU
VERIFIKASI]. Bagi pembeli, artinya sederhana: produk tanpa label halal setelah
18 Oktober tidak otomatis haram, sebab bisa saja sertifikatnya masih diproses,
sedangkan produk yang memang tidak halal seharusnya menyatakannya dengan jelas
pada kemasan.
Bagaimana cara mengurus sertifikat halal dan berapa biayanya?
Pengajuan dilakukan secara daring
melalui layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id, dan tersedia dua jalur. Jalur
pertama adalah pernyataan pelaku usaha, yang dikenal sebagai self declare,
khusus untuk usaha mikro dan kecil yang produknya berisiko rendah, bahannya
sudah dipastikan halal, dan proses produksinya sederhana. Di jalur ini
kehalalan produk diverifikasi oleh pendamping proses produk halal, yaitu orang
yang terdaftar di BPJPH untuk memeriksa pernyataan halal pelaku usaha, dan
peraturan mewajibkan pendampingan itu selesai paling lama sepuluh hari kerja
sejak permohonan disampaikan. Melalui program Sertifikasi Halal Gratis
(SEHATI), jalur ini tidak dipungut biaya; BPJPH mengumumkan kuota 1,35 juta
sertifikat untuk tahun 2026 pada awal Januari, sehingga ketersediaannya saat
ini perlu Anda periksa langsung. Syarat pokoknya antara lain memiliki Nomor
Induk Berusaha (NIB) berskala mikro atau kecil, hasil penjualan setahun paling
banyak Rp15 miliar, paling banyak satu tempat produksi dan satu gerai,
peralatan produksi sederhana, serta, bila memakai daging, berasal dari pemasok
atau rumah potong yang sudah bersertifikat halal. Jalur kedua adalah jalur
reguler untuk usaha yang tidak memenuhi kriteria tadi: produk diperiksa Lembaga
Pemeriksa Halal, kehalalannya ditetapkan dalam sidang fatwa, lalu BPJPH
menerbitkan sertifikat. Jalur reguler berbayar dan besarnya mengikuti tarif
resmi yang berlaku saat Anda mendaftar. Sertifikat yang sudah terbit tidak
perlu diperpanjang berkala; ia tetap berlaku selama komposisi bahan dan proses
produksinya tidak berubah, dan bila berubah, sertifikat wajib diperbarui.
Apa akibatnya jika sampai 18 Oktober 2026 belum bersertifikat?
Akibatnya adalah sanksi
administratif, yang bagi pelaku usaha mikro dan kecil di jalur pernyataan halal
berupa peringatan tertulis, bukan sanksi pidana. Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun
2026 mengatur bahwa surat peringatan memuat jenis pelanggaran, konsekuensinya,
dan jangka waktu perbaikan, dan pelaku usaha yang ditegur karena belum
bersertifikat diberi waktu paling lama tiga puluh hari kerja untuk
menindaklanjutinya. Bila peringatan diabaikan, BPJPH dapat mengumumkannya
melalui media atau memasang stiker. Secara umum, jenis sanksi bagi pelaku usaha
terdiri atas peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat
halal, dan penarikan barang dari peredaran, dengan berat-ringan yang bergantung
pada pelanggarannya; penarikan barang, bila dijatuhkan, dilakukan oleh pelaku
usaha sendiri di bawah pengawasan BPJPH dalam waktu paling lama enam puluh hari
kerja. Pelanggaran yang ditangani lebih keras justru menyangkut kejujuran
kepada konsumen. Produk tidak halal yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal
wajib ditarik sampai keterangan itu dipasang, dan untuk usaha makanan siap saji
penarikan itu diwujudkan dengan penutupan sementara tempat usaha. Mencantumkan
tulisan atau logo halal tanpa sertifikat juga berisiko lebih berat, karena
Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang memperdagangkan barang yang tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan halal pada
labelnya.
Siapa yang berwenang memeriksa, dan benarkah akan ada razia?
Yang berwenang adalah BPJPH
melalui tim pengawas jaminan produk halal, yang dapat melibatkan kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah; organisasi atau perorangan di luar itu tidak
mempunyai wewenang menjatuhkan sanksi. Kepala BPJPH, dalam keterangan tanggal 6
Oktober 2026 yang dikutip Antara, menyatakan pelaksanaan wajib halal tidak
dilakukan dengan paksaan atau sweeping, dan pelaku usaha yang belum siap akan
diberi waktu serta pendampingan. Undang-undang memang membuka peran masyarakat
dalam pengawasan produk halal yang beredar, tetapi bentuknya pengaduan atau
pelaporan kepada BPJPH, bukan tindakan langsung terhadap pedagang. Karena itu,
bila ada pihak yang datang ke tempat usaha Anda mengatasnamakan penertiban
halal, mintalah ia menunjukkan identitas dan surat tugasnya. Sanksi yang sah
berbentuk surat peringatan atau keputusan tertulis yang ditetapkan pejabat
BPJPH, dan peraturan yang kami periksa tidak mengenal pungutan langsung di
tempat.
Apa yang bisa dilakukan jika keberatan atas sanksi?
Anda dapat mengajukan keberatan
kepada Kepala BPJPH, tetapi waktunya sangat pendek, yaitu paling lama lima hari
kerja sejak sanksi ditetapkan. Keberatan hanya terbuka untuk sanksi denda
administratif, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari
peredaran; peringatan tertulis tidak termasuk, sehingga yang perlu dilakukan
atas peringatan adalah menindaklanjutinya dalam jangka waktu yang tertulis di
surat. Permohonan keberatan memuat identitas pemohon, alasan keberatan,
keputusan yang dimohonkan, dan bukti pendukung, lalu dikaji oleh tim yang
dibentuk Kepala BPJPH dan tidak boleh berisi orang yang mempunyai konflik
kepentingan dengan pemohon. Catatlah tanggal surat sanksi begitu menerimanya,
karena hitungan lima hari kerja itu berjalan sejak sanksi ditetapkan, bukan
sejak Anda sempat membacanya. Apabila keberatan tidak dikabulkan, penyelesaian
selanjutnya mengikuti ketentuan umum tentang upaya administratif dan gugatan di
peradilan tata usaha negara.
Apa langkah yang bisa Anda lakukan sendiri mulai sekarang?
Mulailah dari tiga hal yang tidak
memerlukan biaya, yaitu memastikan legalitas usaha, mendata bahan, dan
menyimpan bukti. Pastikan usaha Anda sudah memiliki NIB, karena nomor itulah
pintu masuk pendaftaran sertifikat halal. Tulislah semua bahan yang Anda pakai
beserta merek dan tempat membelinya, lalu periksa apakah bahan-bahan itu sudah
berlabel halal; untuk daging, mintalah salinan sertifikat halal dari pemasok
atau rumah potongnya. Catat urutan proses produksi dari bahan datang sampai
produk dikemas, siapkan nama dan foto produk, dan tentukan siapa yang menjadi
penyelia halal, yaitu penanggung jawab kehalalan proses produksi di tempat
usaha Anda. Setelah itu, daftarkan permohonan melalui ptsp.halal.go.id dan
simpan bukti pendaftarannya, sebab bukti itu menunjukkan iktikad baik bila
kelak Anda menerima peringatan. Jangan menempel tulisan atau logo halal sebelum
sertifikat terbit. Jika produk Anda memang memakai bahan yang diharamkan,
pasanglah keterangan tidak halal sesuai bentuk yang ditetapkan, yang berkasnya
disediakan di situs resmi BPJPH. Bagi Anda sebagai pembeli, periksalah label
halal pada kemasan, cocokkan dengan data sertifikat halal di situs resmi BPJPH
(bpjph.halal.go.id) bila ragu, dan gunakan kanal pengaduan di situs yang sama
apabila menemukan label halal yang meragukan.