
Mengenal Pengadilan dan Peradilan di Indonesia
Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Sistem peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah forum publik resmi yang berjalan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia, untuk menyelesaikan perselisihan dan mencari keadilan — baik dalam perkara perdata, perburuhan, administratif, maupun pidana. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk membawa perkaranya ke Pengadilan, baik untuk menyelesaikan sengketa maupun untuk meminta perlindungan bagi pihak yang dituduh melakukan kejahatan.
Peradilan adalah segala sesuatu atau proses yang dijalankan di Pengadilan, berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum secara in concreto (hakim menerapkan peraturan hukum pada hal-hal nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus), guna mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Dari kedua uraian di atas dapat dikatakan: Pengadilan adalah lembaga, tempat subjek hukum mencari keadilan; sedangkan Peradilan adalah proses, yaitu upaya menegakkan hukum dan keadilan itu sendiri.
Lembaga Peradilan di Indonesia
Badan peradilan tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung. Di bawahnya terdapat empat lingkungan peradilan:
- Badan Peradilan Umum: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri
- Badan Peradilan Agama: Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Agama
- Badan Peradilan Militer: Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Pertempuran
- Badan Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara
Kewenangan Mahkamah Agung menurut UUD 1945
Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban dan wewenang MA menurut UUD 1945 antara lain:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. (Pasal 24A ayat (1) UUD 1945)
- Mengajukan 3 (tiga) orang calon hakim konstitusi. (Pasal 24C UUD 1945)
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi. (Pasal 14 UUD 1945)