LBH SURAKARTA: PERKARA PERDATA

PERKARA PERDATA


TATA URUTAN PERSIDANGAN PERDATA


Bagi masyarakat yang sedang atau akan berperkara perdata di Pengadilan Negeri, memahami tahapan persidangan sejak awal membantu mempersiapkan diri dan mengetahui hak-hak prosedural selama proses berlangsung, termasuk tenggang waktu yang bersifat ketat, seperti batas waktu mengajukan banding.

Berikut Tahapannya:

  1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
  2. Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang.
  3. Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat.
  4. Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai.
  5. Para pihak ditawarkan menggunakan mediator dari lingkungan Pengadilan Negeri atau dari luar, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  6. Apabila perdamaian berhasil, kesepakatan dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang berkepala "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
  7. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat oleh penggugat atau kuasanya.
  8. Apabila tidak ada perubahan acara selanjutnya jawaban dari tergugat; (dapat berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, dan/atau gugatan rekonvensi).
  9. Apabila ada gugatan rekonvensi, tergugat sekaligus berkedudukan sebagai penggugat rekonvensi.
  10. Replik dari penggugat apabila digugat rekonvensi, penggugat berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi.
  11. Pada saat surat-menyurat (jawab-jinawab) ini, dimungkinkan muncul gugatan intervensi dari pihak ketiga (voeging, vrijwaring, tussenkomst).
  12. Sebelum memasuki tahap pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan atas dikabulkannya eksepsi absolut, atau putusan atas gugatan intervensi).
  13. Pembuktian dimulai.
  14. Dimulai dari pihak penggugat berupa bukti surat dan saksi.
  15. Dilanjutkan dari pihak tergugat berupa bukti surat dan saksi.
  16. Khusus perkara yang menyangkut tanah, akan dilakukan pemeriksaan setempat.
  17. Kesimpulan dari para pihak.
  18. Musyawarah oleh majelis hakim (bersifat rahasia).
  19. Pembacaan Putusan.
  20. Isi putusan dapat berupa gugatan dikabulkan, gugatan ditolak, gugatan tidak dapat diterima.
  21. Atas putusan tersebut, para pihak diberitahu haknya untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding.
  22. Apabila pikir-pikir maka diberi waktu selama 14 hari.
  23. Apabila ada pihak yang tidak hadir, pemberitahuan putusan disampaikan terlebih dahulu.
  24. Dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan, pihak tersebut diberi hak untuk menentukan sikap.
  25. Dan Apabila waktu 14 hari tidak menentukan sikap, maka putusan dianggap diterima.