TATA URUTAN PERSIDANGAN PERDATA

Bagi masyarakat yang sedang atau akan berperkara perdata di Pengadilan Negeri, memahami tahapan persidangan sejak awal membantu mempersiapkan diri dan mengetahui hak-hak prosedural selama proses berlangsung, termasuk tenggang waktu yang bersifat ketat, seperti batas waktu mengajukan banding.
Berikut Tahapannya:
- Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
- Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang.
- Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat.
- Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai.
- Para pihak ditawarkan menggunakan mediator dari lingkungan Pengadilan Negeri atau dari luar, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Apabila perdamaian berhasil, kesepakatan dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang berkepala "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
- Apabila tidak tercapai kesepakatan damai maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat oleh penggugat atau kuasanya.
- Apabila tidak ada perubahan acara selanjutnya jawaban dari tergugat; (dapat berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, dan/atau gugatan rekonvensi).
- Apabila ada gugatan rekonvensi, tergugat sekaligus berkedudukan sebagai penggugat rekonvensi.
- Replik dari penggugat apabila digugat rekonvensi, penggugat berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi.
- Pada saat surat-menyurat (jawab-jinawab) ini, dimungkinkan muncul gugatan intervensi dari pihak ketiga (voeging, vrijwaring, tussenkomst).
- Sebelum memasuki tahap pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan atas dikabulkannya eksepsi absolut, atau putusan atas gugatan intervensi).
- Pembuktian dimulai.
- Dimulai dari pihak penggugat berupa bukti surat dan saksi.
- Dilanjutkan dari pihak tergugat berupa bukti surat dan saksi.
- Khusus perkara yang menyangkut tanah, akan dilakukan pemeriksaan setempat.
- Kesimpulan dari para pihak.
- Musyawarah oleh majelis hakim (bersifat rahasia).
- Pembacaan Putusan.
- Isi putusan dapat berupa gugatan dikabulkan, gugatan ditolak, gugatan tidak dapat diterima.
- Atas putusan tersebut, para pihak diberitahu haknya untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding.
- Apabila pikir-pikir maka diberi waktu selama 14 hari.
- Apabila ada pihak yang tidak hadir, pemberitahuan putusan disampaikan terlebih dahulu.
- Dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan, pihak tersebut diberi hak untuk menentukan sikap.
- Dan Apabila waktu 14 hari tidak menentukan sikap, maka putusan dianggap diterima.