PRAPERADILAN DI KUHAP BARU
APA YANG BISA DIUJI DAN SAMPAI MANA BATASNYA

Anda mungkin pulang kerja dan mendapati rumah sudah digeledah, atau menerima kabar bahwa saudara Anda kini berstatus tersangka, sementara cara aparat bertindak terasa janggal. Untuk keadaan seperti itu, hukum menyediakan mekanisme pengujian di pengadilan yang disebut praperadilan. Sejak 2 Januari 2026, praperadilan di KUHAP baru menjangkau jauh lebih banyak tindakan aparat dibanding sebelumnya. Aturannya ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang diundangkan pada 17 Desember 2025. Hanya saja, cakupan yang lebih luas itu disertai batas yang tegas. Hal yang sama cuma boleh diuji sekali. Tindakan yang sudah mengantongi izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri pada dasarnya tidak dapat diuji. Kapan permohonan diajukan pun ikut menentukan apakah permohonan itu akan diperiksa sampai tuntas. Tiga batas inilah yang sebaiknya Anda pahami sebelum mengambil langkah apa pun.
Apa itu praperadilan?
Praperadilan
adalah pemeriksaan di pengadilan negeri untuk menilai apakah penyidik atau
penuntut umum sudah bertindak sesuai prosedur hukum. Yang diperiksa hakim
adalah cara aparat bertindak, bukan kesalahan orangnya. Putusan praperadilan
tidak menjawab apakah seseorang benar melakukan tindak pidana; putusan itu
menjawab apakah tindakan aparat terhadap dirinya sah. Hak untuk mengajukannya
diberikan kepada tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, pelapor,
serta advokat atau pemberi bantuan hukum yang menerima kuasa. Perkaranya
diperiksa oleh satu orang hakim yang disebut hakim tunggal.
Apa
saja yang bisa diuji dalam praperadilan KUHAP baru?
Apa bedanya dengan KUHAP lama?
Cakupannya kini jauh lebih luas. Dalam rumusan awal KUHAP 1981, praperadilan hanya menguji sah tidaknya penangkapan dan penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti kerugian atau rehabilitasi. Daftar itu bertambah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang diputus pada 28 April 2015, memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. KUHAP baru menuliskan hasil putusan tersebut langsung ke dalam undang-undang, lalu menambahkan lagi. Pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, dan larangan keluar wilayah Indonesia sekarang ikut dapat diuji. Muncul pula tiga hal yang dulu sama sekali tidak dikenal, yaitu penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan penangguhan pembantaran penahanan.
Upaya paksa apa yang tidak bisa diuji?
Upaya paksa yang sudah mendapat izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri, dan inilah batas yang paling sering terlewat. Ketentuannya tidak terletak pada rumusan pasal, melainkan pada bagian Penjelasan undang-undang, yang menyatakan bahwa upaya paksa berizin atau disetujui ketua pengadilan negeri bukan objek praperadilan. Pengecualiannya hanya satu, yaitu penyitaan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; penyitaan semacam ini tetap dapat diuji meskipun ada izinnya. Sebaliknya, upaya paksa yang dijalankan tanpa izin atau persetujuan tersebut tetap terbuka untuk diuji. Dampaknya dalam praktik tidak kecil, sebab penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran pada dasarnya memang harus didahului izin ketua pengadilan negeri. Maka sebelum memikirkan praperadilan atas penggeledahan, penyitaan, atau pemblokiran, pastikan dahulu ada atau tidaknya izin maupun persetujuan ketua pengadilan negeri di balik tindakan itu.
Apakah pokok perkara ditunda selama praperadilan berjalan?
Ya, selama praperadilan diajukan sebelum pokok perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Pokok perkara di sini berarti perkara pidana utamanya, yang kelak menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa. Pada masa KUHAP 1981 keadaannya justru terbalik, karena praperadilan gugur begitu pokok perkara mulai diperiksa di pengadilan. Akibatnya, sebuah permohonan bisa berakhir sebelum sempat diputus hanya karena pemeriksaan pokok perkaranya lebih dulu dimulai. KUHAP baru mengubah urutan tersebut: selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Untuk penerapannya, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 pada 18 Agustus 2026, yang membedakan dua keadaan menurut mana yang terjadi lebih dulu. Bila praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksa, pokok perkara tetap boleh dilimpahkan, tetapi pemeriksaannya harus menunggu putusan praperadilan. Bila praperadilan baru diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan, dan permohonan praperadilan itu meskipun diregistrasi dan disidangkan akan diputus tidak dapat diterima. Kedudukan SEMA juga patut dipahami dengan tepat. SEMA tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan dalam tata urutan yang diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; ia merupakan pedoman bagi hakim. Sebagian praktisi mempertanyakan apakah pedoman ini sejalan dengan undang-undang, yang menggunakan kata pemeriksaan pokok perkara dan bukan pelimpahan pokok perkara. Kendati demikian, SEMA itulah yang saat ini dipegang hakim ketika memeriksa perkara. Pelajaran praktisnya sederhana: ajukan praperadilan sebelum pokok perkara dilimpahkan.
Bisakah praperadilan diajukan lebih dari sekali?
Tidak, untuk hal yang sama. Tersangka, keluarganya, atau advokatnya hanya punya satu kesempatan untuk menguji keabsahan suatu upaya paksa. Tersangka yang melarikan diri atau berstatus Daftar Pencarian Orang bahkan tidak dapat mengajukan pengujian upaya paksa sama sekali, begitu pula permohonan ganti rugi dan rehabilitasi. Ada satu catatan yang layak Anda perhatikan. Menurut ulasan yang dimuat Dandapala, tindakan yang sudah diuji pada tahap penyidikan masih dapat diuji kembali bila menyangkut tahap penuntutan, karena keduanya dipandang sebagai tahap yang berbeda.
Berapa lama pemeriksaan praperadilan?
Paling
lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan, hakim sudah harus menjatuhkan
putusan. Sebelum itu, hakim menetapkan hari sidang paling lambat tiga hari
setelah permohonan diterima. Aparat yang dimohon juga tidak bisa mengulur waktu
dengan cara tidak datang. Bila termohon tidak hadir dalam dua kali persidangan,
pemeriksaan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya.
Apa akibatnya bila permohonan dikabulkan?
Akibatnya bergantung pada tindakan mana yang dinyatakan tidak sah. Penetapan tersangka yang tidak sah mewajibkan penyidik membebaskan tersangka. Penangkapan atau penahanan yang tidak sah mewajibkan penyidik atau penuntut umum, sesuai tahap perkaranya, untuk segera membebaskan tersangka. Lain halnya bila yang dinyatakan tidak sah adalah penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat. Barang bukti yang diperoleh dari tindakan itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, dan benda sitaan yang ternyata tidak termasuk alat pembuktian harus segera dikembalikan kepada tersangka atau kepada orang dari siapa benda itu disita. Adapun bila penghentian penyidikan atau penuntutan yang dinyatakan tidak sah, perkara terhadap tersangka wajib dilanjutkan. Undang-undang juga membuka kemungkinan untuk meminta ganti rugi atas hal-hal yang menjadi objek praperadilan.
Bisakah putusan praperadilan dibanding?
Pada dasarnya tidak bisa, karena putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding. Pengecualiannya hanya untuk putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, yang dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi.
Apa yang dapat Anda lakukan bila menghadapi upaya paksa?
Mulailah dengan meminta dan menyimpan setiap surat yang berkaitan dengan tindakan aparat, misalnya surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan atau penahanan, surat izin penggeledahan atau penyitaan, dan berita acara penyitaan. Sambil mengumpulkan surat, catatlah tanggal dan jam setiap tindakan aparat, sebab catatan itu akan membantu menilai apakah prosedur sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, periksa pula ada atau tidaknya izin maupun persetujuan ketua pengadilan negeri, karena hal itu menentukan apakah tindakan tersebut masih dapat diuji. Langkah berikutnya adalah memastikan siapa yang akan mengajukan permohonan dan kapan. Pengujian upaya paksa diajukan oleh tersangka, keluarganya, atau advokatnya, sedangkan pemilik barang yang disita tanpa kaitan dengan tindak pidana dapat mengajukannya sendiri sebagai pihak ketiga. Permohonan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri disertai alasannya, dan sebaiknya masuk sebelum pokok perkara dilimpahkan. Mengingat kesempatan menguji hal yang sama hanya satu kali, siapkan seluruh alasan dan bukti selengkap mungkin sejak awal. Tersangka juga berhak memperoleh jasa hukum dan bantuan hukum.