TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN
NEGERI
Sidang
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentudinyatakan tertutup untuk umum);
PU
diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan
bebas;
Terdakwa
ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan
surat dakwaan;
Terdakwa
ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan
persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);
Terdakwa
ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah
akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis
Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau
lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);
Dilanjutkan
pembacaan surat dakwaan;
Atas
pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau
tidak;
Dalam
terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;
Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi
(replik);
Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim;
Apabila
eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
Pemeriksaan
saksi-saksi yang diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban);
Dilanjutkan
saksi lainnya;
Apabila
ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert)