Reformasi KUHAP 2025 & Perlindungan HAM
.jpeg)
Antara Janji Perlindungan dan Risiko Penyalahgunaan Proses Pidana
Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November 2025 telah mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi Undang‑Undang baru yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. KUHAP 2025 ini diklaim pemerintah dan DPR sebagai pembaruan hukum acara pidana yang modern, partisipatif, dan dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Bagi LBH Surakarta, reformasi KUHAP bukan sekadar perubahan teknis prosedur, tetapi akan menentukan nasib ribuan orang yang berhadapan dengan hukum: dari tahap penangkapan, penahanan, pemeriksaan, hingga putusan dan upaya hukum. Karena itu, setiap pasal dan mekanisme baru dalam KUHAP 2025 harus dibaca secara kritis, terutama dari kacamata kelompok rentan dan korban kriminalisasi.
Apa yang Berubah dalam KUHAP 2025?
KUHAP baru disusun untuk “mengiringi” berlakunya KUHP Nasional, karena KUHP materiil tidak bisa berjalan tanpa hukum acara yang kompatibel. Ketua DPR dan pemerintah menegaskan bahwa KUHAP 2025 mengandung 14 substansi pembaruan utama, termasuk perluasan peran hakim, pengaturan bukti elektronik, penguatan hak korban, dan integrasi keadilan restoratif. Wakil Menteri Hukum menegaskan dalam berbagai forum bahwa pembaruan hukum acara pidana ini dimaksudkan untuk mencegah kesewenang‑wenangan negara, dengan menempatkan KUHAP sebagai instrumen utama perlindungan HAM, bukan sekadar “buku petunjuk teknis” bagi polisi dan jaksa. Sejalan dengan itu, pemerintah menyiapkan sejumlah peraturan turunan, termasuk Perpres dan PP tentang mekanisme keadilan restoratif dan pelaksanaan peradilan pidana berbasis teknologi, yang ditargetkan rampung sebelum 2026.
Dampak Konkret bagi Tersangka, Korban, dan Pembela
Dalam praktik, KUHAP 2025 akan mengubah cara masyarakat mengalami proses pidana sejak detik pertama berurusan dengan aparat. Wamenkumham menegaskan bahwa KUHAP baru mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, antara lain melalui perluasan ruang penyelesaian perkara di luar pemidanaan penjara untuk tindak pidana tertentu. Pengakuan bukti modern, termasuk bukti elektronik dan “pengamatan hakim” sebagai bagian dari alat bukti bersama bukti lain, akan mempengaruhi cara aparat membangun perkara dan cara pembela mengkritisi kekuatan pembuktian di persidangan. Di sisi lain, serentak dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, kepastian hukum dan risiko kriminalisasi bisa meningkat bersamaan, terutama jika aparat belum siap dan masyarakat belum memahami hak‑hak proseduralnya.
Janji Negara tentang Perlindungan HAM
Secara resmi, pemerintah menyatakan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP dilakukan dengan partisipasi luas, melibatkan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga negara terkait. Wamenkumham dan jajaran Kemenkumham berulang kali menegaskan bahwa tujuan utama pembaruan adalah mencegah penyalahgunaan kewenangan, memperkuat hak tersangka/terdakwa, serta memastikan korban memperoleh akses keadilan yang lebih baik. Mahkamah Agung dan Badilum juga mulai mempersiapkan implementasi KUHAP baru melalui program bimtek internal dan sosialisasi ke pengadilan‑pengadilan negeri, beriringan dengan bimtek KUHP Nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan menyadari beban besar yang akan dibawa oleh KUHAP 2025 terhadap cara hakim mengawasi penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggunaan alat bukti modern.
Pandangan LBH Surakarta
LBH Surakarta mengapresiasi setiap langkah pembaruan hukum acara pidana yang secara normatif menjanjikan perlindungan HAM lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat atas kewenangan aparat penegak hukum. Namun, pengalaman mendampingi masyarakat menunjukkan bahwa jarak antara teks undang‑undang dan praktik di lapangan sering kali sangat lebar, terutama ketika aturan baru belum didukung budaya penegakan hukum yang akuntabel. Karena itu, LBH Surakarta memandang KUHAP 2025 sebagai peluang sekaligus peringatan: peluang untuk memperkuat due process, tetapi juga peringatan bahwa setiap celah prosedural dapat menjadi pintu kriminalisasi baru bila tidak diawasi ketat. LBH Surakarta akan terus mengawal implementasi KUHAP 2025, memberikan pendidikan hukum kepada publik, dan siap mendampingi siapa pun yang menjadi korban penyalahgunaan proses pidana di era KUHP dan KUHAP baru.