Lain halnya dengan non-litigasi yang kasusnya hanya dibawa ke instansi yang berwajib seperti pihak kepolisian saja dan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak namun perkara tidak sampai kepada pengadilan. Ligitasi sekarang menjadi tuntutan masyarakat akan adanya supremasi hukum terlihat dari perkembangan masyarakat yang semakin mengedepankan aspek legalitas. Kecenderungan masyarakat dewasa ini lebih memilih institusi hukum/pengadilan dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang terjadi diantara mereka, daripada harus duduk bersama, bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
LITIGASI
Lain halnya dengan non-litigasi yang kasusnya hanya dibawa ke instansi yang berwajib seperti pihak kepolisian saja dan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak namun perkara tidak sampai kepada pengadilan. Ligitasi sekarang menjadi tuntutan masyarakat akan adanya supremasi hukum terlihat dari perkembangan masyarakat yang semakin mengedepankan aspek legalitas. Kecenderungan masyarakat dewasa ini lebih memilih institusi hukum/pengadilan dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang terjadi diantara mereka, daripada harus duduk bersama, bermusyawarah untuk mencapai mufakat.