MEMAHAMI WAJIB HALAL
Siapa yang Terkena Sanksi dan Persiapannya

Bayangkan Anda mengelola warung makan kecil atau menjual kue kering dari dapur rumah, lalu membaca kabar di grup WhatsApp bahwa mulai 18 Oktober 2026 semua dagangan harus bersertifikat halal dan yang belum punya akan dirazia. Kabar itu separuh benar. Wajib halal 18 Oktober 2026 memang berlaku: sejak tanggal itu makanan dan minuman buatan usaha mikro dan kecil, bersama beberapa kelompok produk lain, harus sudah bersertifikat halal. Dasarnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Separuh lainnya keliru, dan di situlah batas yang perlu Anda pahami: tidak semua produk harus berlabel halal, sanksinya bersifat administratif dan diawali peringatan tertulis, serta yang berwenang mengawasi dan menjatuhkan sanksi hanya aparat resmi, bukan sembarang orang yang datang mengaku petugas.