Peradilan Anak
.jpg)
Mengedepankan Keadilan Restoratif dan Hak Pendidikan
Dalam sistem hukum Indonesia, perkara yang melibatkan anak harus diperlakukan secara berbeda dibanding orang dewasa. Prinsip dasarnya adalah melindungi tumbuh kembang anak sambil tetap menegakkan keadilan. Itulah mengapa Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai landasan hukum utama.