PERAN MEDIA DALAM OPINI PUBLIK TENTANG HUKUM

PERAN MEDIA DALAM OPINI PUBLIK TENTANG HUKUM

PENDAHULUAN DAN DASAR HUKUM

Di era digital saat ini, media baik cetak, elektronik, maupun daring, memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik mengenai hukum dan keadilan. Pemberitaan, framing isu, hingga penyebaran informasi di media sosial dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses peradilan dan aparat penegak hukum. Perubahan cara masyarakat memperoleh informasi yang serba cepat dan luas menjadikan media aktor penting dalam mengawal serta memengaruhi dinamika hukum di Indonesia.

Peran ini memiliki dasar hukum yang kuat, di mana Pasal 28F UUD 1945 menegaskan:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi… serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menetapkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, sehingga media memegang legitimasi untuk mengawasi jalannya penegakan hukum.

Media tidak hanya menyalurkan informasi, tetapi juga membentuk cara pandang publik melalui berbagai mekanisme, antara lain penyebaran informasi yang menyajikan berita hukum, proses pengadilan, dan keputusan lembaga peradilan; framing atau pembingkaian isu dengan penekanan tertentu yang memengaruhi persepsi publik terhadap keadilan; agenda setting yang menentukan isu hukum mana yang menjadi fokus perhatian masyarakat; serta priming, yaitu mempersiapkan audiens menerima isu tertentu dengan membangun konteks sejak awal.

DAMPAK POSITIF PERAN MEDIA

Peran media memberikan sejumlah dampak positif bagi perkembangan hukum dan keadilan, antara lain meningkatkan kesadaran hukum dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak hukum dan prosedur peradilan; mendorong transparansi dan akuntabilitas melalui fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan; serta memfasilitasi partisipasi publik dengan membuka ruang diskusi dan advokasi terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan, sehingga masyarakat dapat turut serta mengawal proses penegakan hukum secara aktif dan konstruktif.

RESIKO DAN DAMPAK NEGATIF

Di sisi lain, peran media juga memiliki risiko negatif, seperti trial by media, yakni kondisi ketika publik terlanjur “menghukum” atau membenarkan pihak tertentu sebelum proses hukum selesai; bias dan sensasionalisme, di mana pemberitaan lebih menonjolkan aspek dramatis yang mengaburkan fakta; serta distorsi fakta, yaitu penyajian informasi yang tidak akurat sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

PERAN MEDIA SOSIAL DALAM PENEGAKAN HUKUM

Media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan TikTok kini menjadi arena diskusi publik terbesar. Kasus-kasus viral dapat mendorong percepatan penanganan hukum, namun juga menimbulkan tekanan sosial terhadap aparat. Fenomena ini terlihat dalam sejumlah perkara yang putusannya dipengaruhi opini publik.

Media sosial memiliki tiga fungsi strategis dalam penegakan hukum, yaitu:

  1. Transparansi real time – Video atau foto kejadian dapat langsung diunggah dan menjadi bukti publik.

  2. Membangun kesadaran penegak hukum – Mendorong aparat bertindak sesuai aturan dan prosedur.

  3. Kontrol sosial oleh netizen – Mengawal jalannya peradilan dan memperjuangkan terwujudnya keadilan.

Media, baik massa maupun sosial, merupakan mitra strategis dalam mewujudkan keadilan substantif. Namun, kebebasan informasi harus diimbangi dengan literasi media yang memadai, regulasi yang tepat, dan sikap kritis masyarakat. Dengan demikian, opini publik yang terbentuk dapat menjadi kekuatan positif dalam menegakkan hukum, bukan sebaliknya.

LBH Surakarta akan terus mendorong peran media yang profesional, berimbang, dan berpihak pada kebenaran demi terciptanya sistem hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

Jangan lupa Follow FB dan IG kami ya untuk update info terkini...!!!