Reformasi KUHAP 2025 & Perlindungan HAM
.jpeg)
Antara Janji Perlindungan dan Risiko Penyalahgunaan Proses Pidana
Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November 2025 telah mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi Undang‑Undang baru yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. KUHAP 2025 ini diklaim pemerintah dan DPR sebagai pembaruan hukum acara pidana yang modern, partisipatif, dan dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Bagi LBH Surakarta, reformasi KUHAP bukan sekadar perubahan teknis prosedur, tetapi akan menentukan nasib ribuan orang yang berhadapan dengan hukum: dari tahap penangkapan, penahanan, pemeriksaan, hingga putusan dan upaya hukum. Karena itu, setiap pasal dan mekanisme baru dalam KUHAP 2025 harus dibaca secara kritis, terutama dari kacamata kelompok rentan dan korban kriminalisasi.