Memahami Asimilasi Narapidana

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat. Program ini, yang sering dikenal dengan istilah "asimilasi di rumah", bertujuan mempersiapkan narapidana agar dapat berintegrasi kembali secara sehat dengan masyarakat.
Bagi LBH Surakarta, pemahaman mengenai prosedur dan hak asimilasi sangat krusial untuk memastikan bahwa proses pembinaan berjalan sesuai koridor hukum dan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi. Program ini dilaksanakan di bawah bimbingan dan pengawasan ketat oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Beda Asimilasi Reguler vs Asimilasi di Rumah (COVID-19)
Masyarakat sering keliru memahami "asimilasi di rumah" sebagai program standar. Penting untuk membedakannya:
- Asimilasi Reguler: Program standar berdasarkan UU Pemasyarakatan. Bentuknya bisa berupa kerja sosial di luar lapas pada siang hari dan kembali ke lapas pada sore hari.
- Asimilasi di Rumah: Ini adalah program khusus yang dilaksanakan berdasarkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 (dan perubahannya) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lapas/Rutan yang kelebihan kapasitas.
Dasar Hukum Asimilasi di Indonesia
Program asimilasi bukanlah kebijakan diskresioner semata, melainkan amanat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum utama yang mengatur asimilasi adalah:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). Ini adalah undang-undang induk yang menggantikan UU No. 12 Tahun 1995.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang secara spesifik mengatur syarat dan tata cara. (Permenkumham ini sering diperbarui, terutama terkait kebijakan COVID-19. Sangat penting untuk merujuk pada Permenkumham terbaru, seperti Permenkumham No. 43 Tahun 2021 atau yang lebih baru)
- Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) sebagai aturan pelaksana teknis.
Meskipun status pandemi telah dicabut, kebijakan ini beberapa kali diperpanjang dan disesuaikan. Sangat penting untuk memverifikasi ke Lapas/Rutan atau Bapas setempat mengenai status terbaru kebijakan asimilasi di rumah.
Asimilasi Berbeda dengan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB)
Masyarakat sering keliru membedakan antara asimilasi, PB, dan CB. Perbedaan mendasarnya adalah:
- Asimilasi: Proses pembinaan dengan membaur di masyarakat (misal: kerja sosial di luar lapas, atau asimilasi di rumah). Narapidana masih dalam status pembinaan aktif.
- Pembebasan Bersyarat (PB): Diberikan ketika narapidana telah menjalani minimal 2/3 masa pidana. Narapidana bebas namun wajib lapor ke Bapas.
- Cuti Bersyarat (CB): Cuti yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat kembali ke Lapas/Rutan.
Syarat Umum untuk Mendapatkan Asimilasi
Untuk mendapatkan program asimilasi, seorang narapidana harus memenuhi dua jenis syarat yang diatur dalam UU Pemasyarakatan dan Permenkumham:
Syarat Substantif (Terkait Perilaku)
- Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu (biasanya 6 bulan terakhir).
- Aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas/Rutan dengan predikat baik.
- Menunjukkan penyesalan atas perbuatannya (untuk kasus tertentu).
Syarat Administratif (Terkait Dokumen dan Waktu)
- Telah menjalani 1/2 (setengah) dari masa pidana. (Syarat ini bisa berbeda untuk Anak Didik Pemasyarakatan).
- Adanya jaminan kesanggupan dari pihak keluarga atau wali yang menjamin narapidana tidak akan melarikan diri atau melanggar hukum.
- Surat keterangan tidak terlibat dalam perkara lain (surat dari Kejaksaan).
- Lolos sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat Lapas/Rutan.
Pengecualian Pidana yang dikecualikan
Penting untuk dicatat bahwa asimilasi tidak diberikan kepada semua narapidana. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012, narapidana dengan kasus-kasus extraordinary crime (kejahatan luar biasa) memiliki syarat yang lebih ketat atau bahkan tidak berhak, kecuali ada kebijakan khusus (seperti Permenkumham era COVID-19).
Kasus tersebut meliputi:
- Terorisme
- Narkotika dan Psikotropika (seringkali dengan batas pidana tertentu, misal di atas 5 tahun)
- Korupsi
- Kejahatan terhadap keamanan negara
- Kejahatan HAM berat
Proses Pengawasan Asimilasi oleh Bapas
Proses pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Di wilayah Surakarta, ini berada di bawah wewenang Bapas Kelas I Surakarta.
Narapidana yang menjalani asimilasi wajib melapor secara berkala (seringkali kini dilakukan secara daring/online) dan tidak diizinkan meninggalkan wilayah kota/kabupaten tanpa izin dari Bapas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan pencabutan program asimilasi dan narapidana harus kembali ke Lapas/Rutan.
LBH Surakarta dan Hak Atas Asimilasi
Asimilasi adalah hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam praktiknya, akses terhadap informasi dan pemenuhan syarat administratif terkadang menjadi kendala bagi keluarga Warga Binaan.
Jika Anda atau keluarga Anda mengalami hambatan dalam memahami prosedur, memenuhi persyaratan, atau merasa terjadi maladministrasi dalam proses pengajuan asimilasi, LBH Surakarta menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum.
Prosedur hukum seperti asimilasi bisa rumit dan syaratnya ketat. LBH Surakarta menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum, baik untuk perkara ini maupun permasalahan hukum lainnya.
Segera Hubungi tim kami melalui tautan di bawah ini: