LBH SURAKARTA

Reformasi KUHAP 2025 & Perlindungan HAM

Reformasi KUHAP 2025 & Perlindungan HAM

Antara Janji Perlindungan dan Risiko Penyalahgunaan Proses Pidana

Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November 2025 telah mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi Undang‑Undang baru yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. KUHAP 2025 ini diklaim pemerintah dan DPR sebagai pembaruan hukum acara pidana yang modern, partisipatif, dan dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia.​ Bagi LBH Surakarta, reformasi KUHAP bukan sekadar perubahan teknis prosedur, tetapi akan menentukan nasib ribuan orang yang berhadapan dengan hukum: dari tahap penangkapan, penahanan, pemeriksaan, hingga putusan dan upaya hukum. Karena itu, setiap pasal dan mekanisme baru dalam KUHAP 2025 harus dibaca secara kritis, terutama dari kacamata kelompok rentan dan korban kriminalisasi.​

Dua Raja Satu Keraton Tantangan Supremasi Hukum di Solo

Dua Raja Satu Keraton Tantangan Supremasi Hukum di Solo

SOLO – Sengketa dualisme takhta Keraton Kasunanan Surakarta memanas dan memasuki babak baru yang krusial pada 2025. Konflik yang sebelumnya hanya berporos pada tafsir adat dan silsilah keluarga kini meningkat menjadi pertarungan hukum terbuka: kedua kubu yang sama-sama mengklaim gelar "Paku Buwono XIV" (PB XIV) telah menunjuk advokat/kuasa hukum untuk mendampingi, menyusun strategi hukum, menyampaikan pernyataan publik, serta mempersiapkan kemungkinan langkah hukum jika sengketa ini benar-benar berlanjut ke pengadilan. Mediasi adat sudah berulang kali deadlock, memperpanjang ketidakpastian bagi abdi dalem dan masyarakat luas.

Laporan Polisi Mandek Berbulan-bulan? Jangan Diam!

Laporan Polisi Mandek Berbulan-bulan? Jangan Diam!

Fenomena 'No Viral, No Justice' kembali menjadi ironi dalam penegakan hukum kita, sebagaimana terlihat pada lambatnya penanganan kasus kekerasan anak di Batu Bara yang baru tereskalasi pasca-viral 20 November 2025 lalu. Ini menjadi autokritik keras bagi standar pelayanan publik; apakah 'atensi netizen' kini menjadi syarat formil tambahan agar laporan diproses?

Sungguh disayangkan jika laporan resmi yang didukung alat bukti sah (visum) harus kalah cepat dengan algoritma media sosial. Korban yang menanti kepastian hukum tidak seharusnya dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian prosedur. Kita tidak perlu menunggu viral untuk mendapatkan keadilan. Negara telah menyediakan mekanisme hukum administratif untuk mendobrak inersia birokrasi ini. Berikut panduan strategis dari LBH Surakarta untuk memastikan laporan Anda tidak 'jalan di tempat'.