LBH SURAKARTA: Laporan Polisi Mandek Berbulan-bulan? Jangan Diam!

Laporan Polisi Mandek Berbulan-bulan? Jangan Diam!

Laporan Polisi Mandek Berbulan-bulan? Jangan Diam!

Fenomena 'No Viral, No Justice' kembali menjadi ironi dalam penegakan hukum kita, sebagaimana terlihat pada lambatnya penanganan kasus kekerasan anak di Batu Bara yang baru tereskalasi pasca-viral 20 November 2025 lalu. Ini menjadi autokritik keras bagi standar pelayanan publik; apakah 'atensi netizen' kini menjadi syarat formil tambahan agar laporan diproses?

Sungguh disayangkan jika laporan resmi yang didukung alat bukti sah (visum) harus kalah cepat dengan algoritma media sosial. Korban yang menanti kepastian hukum tidak seharusnya dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian prosedur. Kita tidak perlu menunggu viral untuk mendapatkan keadilan. Negara telah menyediakan mekanisme hukum administratif untuk mendobrak inersia birokrasi ini. Berikut panduan strategis dari LBH Surakarta untuk memastikan laporan Anda tidak 'jalan di tempat'.

SP2HP adalah Hak Anda

Banyak masyarakat awam tidak tahu bahwa setelah membuat Laporan Polisi (LP), Anda berhak tahu perkembangan kasusnya. Ini diatur tegas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Anda berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

  • SP2HP A1: Diberikan di awal penyelidikan.
  • SP2HP A2: Diberikan jika ada perkembangan.
  • SP2HP A3: Diberikan jika ada kendala.

Jika penyidik tidak pernah mengirimkan SP2HP atau menolak memberikannya saat diminta, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik prosedur standar operasional.

Apa itu "Dumas" (Pengaduan Masyarakat)

Apabila permintaan SP2HP belum mendapatkan respons yang memadai, atau muncul arahan penyelesaian yang dirasa keluar dari koridor hukum, maka Anda memiliki hak penuh untuk mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) guna memohon pelaksanaan Gelar Perkara Khusus sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019

Jangan hanya marah di media sosial. Lakukan langkah hukum administratif:

  • Lapor ke Wassidik (Pengawasan Penyidikan): Unit ini bertugas melakukan supervisi untuk memastikan proses penyidikan berjalan akuntabel dan sesuai prosedur. Jika dirasa ada hambatan, Anda berhak memohon Gelar Perkara Khusus untuk menguji kembali kasus tersebut.
  • Lapor ke Propam (Profesi dan Pengamanan): Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika, tindakan di luar kewenangan (abuse of power), atau indikasi penerimaan gratifikasi, mekanisme pelaporan ke Propam dapat ditempuh.

Dasar hukumnya jelas: Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi dilarang menelantarkan perkara.

Peran LBH Surakarta?

Kami di LBH Surakarta memahami betul kompleksitas dinamika administratif di lapangan. Peran kami bukan sekadar mendampingi, melainkan mengawal kepastian hukum. Kami menyusun korespondensi hukum dengan dasar pasal yang presisi agar penanganan perkara tetap berjalan pada koridornya.

Kami senantiasa menerapkan prinsip sikap kritis terhadap setiap kendala penyidikan yang muncul, termasuk alasan klasik seperti minimnya saksi. Setiap alasan tersebut tidak kami terima begitu saja, melainkan akan kami bedah dan uji validitasnya menggunakan konstruksi Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan proses hukum tetap berjalan objektif. Sikap ini kami ambil karena berkaca pada kasus Batu Bara, keadilan sejatinya adalah hak yang harus diperjuangkan secara aktif, bukan sekadar dinanti secara pasif.

Langkah Konkret Kami dalam Membantu Mendorong Progres Penyidikan

Jika Anda atau kerabat memiliki Laporan Polisi (LP) yang sudah berbulan-bulan tanpa kejelasan (mandek):

  1. Siapkan bukti Tanda Bukti Lapor (TBL/STPL).
  2. Kumpulkan bukti pendukung (visum, saksi, chat, dll).
  3. Datang ke kantor kami.

LBH Surakarta siap mendampingi Anda untuk mengurai hambatan hukum yang terjadi, termasuk menyusun langkah advokasi formal ke tingkat pengawas seperti Wassidik atau Propam jika diperlukan, guna memastikan laporan Anda dapat kembali berproses demi tercapainya kepastian hukum.

"Hukum Terkadang Tidur, Tetapi Hukum Tidak Pernah Mati"