Ijazah Tidak Terakreditasi? Pahami Status Hukum Dan Dampaknya

Legalitas ijazah adalah fondasi utama dalam dunia kerja dan pendidikan lanjutan. Namun, banyak lulusan tidak menyadari bahwa status akreditasi program studi (prodi) saat mereka lulus memiliki implikasi hukum yang serius. Sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), hanya perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi yang berhak mengeluarkan ijazah dan gelar akademik yang sah. LBH Surakarta memandang ini sebagai isu krusial perlindungan konsumen di bidang pendidikan.

