LBH SURAKARTA: Ijazah Tidak Terakreditasi? Pahami Status Hukum Dan Dampaknya

Ijazah Tidak Terakreditasi? Pahami Status Hukum Dan Dampaknya

Ijazah Tidak Terakreditasi? Pahami Status Hukum Dan Dampaknya

lbh surakarta, lbh solo, pengacara solo, advokat, bantuan, berbagai, di, hukum, indonesia, informasi, jasa, jenis, kasus, konsultan, lbh, litigasi, masalah, pengacara, perdata, pidana, sidang, solo, surakarta,

Legalitas ijazah adalah fondasi utama dalam dunia kerja dan pendidikan lanjutan. Namun, banyak lulusan tidak menyadari bahwa status akreditasi program studi (prodi) saat mereka lulus memiliki implikasi hukum yang serius. Sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), hanya perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi yang berhak mengeluarkan ijazah dan gelar akademik yang sah. LBH Surakarta memandang ini sebagai isu krusial perlindungan konsumen di bidang pendidikan.

Ancaman Hukum Ijazah Tidak Sah

Pasal 42 ayat (3) UU Dikti secara tegas menyatakan:

"Ijazah... hanya dapat diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan Program Studi yang terakreditasi."

Artinya, jika sebuah prodi tidak memiliki akreditasi (atau izinnya mati) pada saat menerbitkan ijazah, maka ijazah tersebut tidak sah secara hukum (illegal).

Implikasinya sangat serius, terutama bagi lulusan yang menggunakan ijazah tersebut untuk:

  • Melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK.
  • Mendaftar di instansi BUMN atau perusahaan swasta.
  • Melanjutkan studi ke jenjang S2/S3.
  • Mengurus sertifikasi profesi (misal: Advokat, Dokter, Insinyur).

Kewajiban Akreditasi BAN-PT dan LAM

Saat ini (Tahun 2025), proses akreditasi tidak lagi hanya terpusat di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Untuk rumpun ilmu tertentu, akreditasi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), seperti:

  • LAM-Teknik (Teknik)
  • LAM-EMBA (Ekonomi, Manajemen, Bisnis)
  • LAMSAMA (Sains Alam dan Formal)
  • dan lainnya

Perguruan tinggi wajib memperpanjang akreditasi prodinya sebelum masa berlakunya habis.

Memeriksa Status Akreditasi

Jangan hanya mengandalkan informasi dari kampus. Anda wajib melakukan verifikasi mandiri.

  1. Cek Status Prodi: Kunjungi situs resmi BAN-PT atau LAM yang relevan dengan rumpun ilmu Anda.
  2. Cek Status Ijazah: Verifikasi keabsahan ijazah Anda melalui portal Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) yang dikelola Kemendikbudristek.

Pastikan status akreditasi prodi Anda "Aktif" pada tanggal kelulusan yang tertera di ijazah Anda.

Sanksi Hukum Bagi Perguruan Tinggi

UU Dikti tidak main-main. Sanksi bagi perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tanpa hak (termasuk tanpa akreditasi) sangat berat.

  • Sanksi Administratif: (Pasal 91) Mulai dari peringatan tertulis, penghentian layanan, hingga pencabutan izin perguruan tinggi.
  • Sanksi Pidana: (Pasal 93 jo. Pasal 42 ayat 4) Pimpinan perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Merasa Menjadi Korban? Ini Langkah Hukum Anda

Jika Anda adalah lulusan yang ijazahnya ternyata tidak sah karena kelalaian kampus dalam mengurus akreditasi, Anda adalah korban yang dirugikan.

LBH Surakarta memandang bahwa ada potensi langkah hukum yang bisa ditempuh, di antaranya:

  1. Somasi (Teguran Hukum): Menuntut pertanggungjawaban dari pihak yayasan atau rektorat.
  2. Gugatan Perdata (PMH): Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi (materiil dan imateriil) atas waktu dan biaya yang telah Anda keluarkan.
  3. Laporan Pidana: Melaporkan dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau pelanggaran UU Dikti.

Konsultasi Bantuan Hukum LBH Surakarta

LBH Surakarta merupakan lembaga bantuan hukum yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum masyarakat. Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas. Setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan. Hubungi LBH Surakarta untuk mendapatkan layanan hukum yang terpercaya dan sesuai dengan kebutuhan Anda.