LBH SURAKARTA: Ancaman SMS

Ancaman SMS

Ancaman SMS

lbh surakarta, lbh solo, pengacara solo, advokat, bantuan, berbagai, di, hukum, indonesia, informasi, jasa, jenis, kasus, konsultan, lbh, litigasi, masalah, pengacara, perdata, pidana, sidang, solo, surakarta,

Perlu kami sampaikan bahwa short message service (SMS) termasuk dalam kategori Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Pemanfaatan teknologi informasi wajib berlandaskan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU ITE.​ Tindakan pengancaman melalui SMS yang dilakukan oleh seseorang pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur Pasal 29 UU ITE, yaitu perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dengan demikian, perbuatan mengirim pesan melalui telepon seluler atau sarana komunikasi elektronik lain yang berisi ancaman kepada seseorang merupakan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 29 UU ITE sepanjang seluruh unsurnya terpenuhi.​

Terhadap perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE setelah perubahan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan ini memperbarui ancaman pidana sebelumnya yang pernah memuat maksimum 12 (dua belas) tahun penjara dan denda sampai dengan Rp2.000.000.000,00.​

Isi SMS yang memuat ancaman tersebut dapat dijadikan alat bukti pada proses penegakan hukum, baik pada tahap pelaporan kepada Kepolisian maupun dalam proses peradilan. Pasal 5 ayat (1) UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, serta merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.​

Apabila Anda atau keluarga menjadi korban ancaman melalui SMS atau media elektronik lainnya, dokumentasikan seluruh pesan (screenshot, backup, dan/atau cetakan) dan segera konsultasikan dengan penasihat hukum atau lembaga bantuan hukum untuk menilai terpenuhinya unsur-unsur pidana dan langkah hukum yang paling tepat.​