LBH SURAKARTA: 2014

Ijazah Tidak Terakreditasi? Pahami Status Hukum Dan Dampaknya

Ijazah Tidak Terakreditasi? Pahami Status Hukum Dan Dampaknya

lbh surakarta, lbh solo, pengacara solo, advokat, bantuan, berbagai, di, hukum, indonesia, informasi, jasa, jenis, kasus, konsultan, lbh, litigasi, masalah, pengacara, perdata, pidana, sidang, solo, surakarta,

Legalitas ijazah adalah fondasi utama dalam dunia kerja dan pendidikan lanjutan. Namun, banyak lulusan tidak menyadari bahwa status akreditasi program studi (prodi) saat mereka lulus memiliki implikasi hukum yang serius. Sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), hanya perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi yang berhak mengeluarkan ijazah dan gelar akademik yang sah. LBH Surakarta memandang ini sebagai isu krusial perlindungan konsumen di bidang pendidikan.

Ancaman SMS

Ancaman SMS

lbh surakarta, lbh solo, pengacara solo, advokat, bantuan, berbagai, di, hukum, indonesia, informasi, jasa, jenis, kasus, konsultan, lbh, litigasi, masalah, pengacara, perdata, pidana, sidang, solo, surakarta,

Perlu kami sampaikan bahwa short message service (SMS) termasuk dalam kategori Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Pemanfaatan teknologi informasi wajib berlandaskan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU ITE.​ Tindakan pengancaman melalui SMS yang dilakukan oleh seseorang pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur Pasal 29 UU ITE, yaitu perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dengan demikian, perbuatan mengirim pesan melalui telepon seluler atau sarana komunikasi elektronik lain yang berisi ancaman kepada seseorang merupakan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 29 UU ITE sepanjang seluruh unsurnya terpenuhi.​

UU Pornografi

UU Pornografi

lbh surakarta, lbh solo, pengacara solo, advokat, bantuan, berbagai, di, hukum, indonesia, informasi, jasa, jenis, kasus, konsultan, lbh, litigasi, masalah, pengacara, perdata, pidana, sidang, solo, surakarta,

Pengertian dan Ancaman Pidana

Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, pornografi diatur secara khusus dalam Undang‑Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebagai lembaga bantuan hukum yang aktif menangani kasus pidana dan perlindungan korban, LBH Surakarta sering menemui persoalan hukum terkait konten pornografi, baik dalam bentuk digital maupun media cetak. Artikel ini menjelaskan definisi pornografi menurut UU tersebut, serta konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Pasal 1 angka 1 UU No. 44 Tahun 2008 mendefinisikan:

“Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

Peradilan Anak

Peradilan Anak

Mengedepankan Keadilan Restoratif dan Hak Pendidikan

Dalam sistem hukum Indonesia, perkara yang melibatkan anak harus diperlakukan secara berbeda dibanding orang dewasa. Prinsip dasarnya adalah melindungi tumbuh kembang anak sambil tetap menegakkan keadilan. Itulah mengapa Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai landasan hukum utama.